Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat dan linmas itu sendiri lebih dikenal di Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pertemuan Linmas yang dilaksanakan di Luar Kantor Kelurahan Manirejo Kecamatan Taman Kota Madiun , yang bertujuan untuk mempererat Tali Silahturahmi antara Anggota Linmas Kelurahan Manisrejo.
Pertemuan di Luar atau dilaksanakan di TulungAgung yang dilaksanakan Pada 11 Desember 2021 Pukul 05.00 WIB dengan Destinasi Tujuan ialah Pantai Gemah dan sekitar Pantai Gemah. Tidak hanya Linmas akan tetapi Di awasi Langsung oleh Bambang Agung Hariadi, S.Sos slaku Lurah Manisrejo dan Sunarso, S.Sos selaku Kasi Trantib Kelurahan Manisrejo dan beberapa Perangkat Kelurahan Manisrejo.